sbn-BARITO KUALA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala kembali menggelar Rapat Paripurna ke-13 pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (2/6/2026).
SIDANG resmi yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, didampingi oleh para Wakil Ketua serta para anggota dewan.
Agenda utama yang menjadi fokus dalam pertemuan ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, DPRD juga secara resmi menyampaikan tiga buah Raperda inisiatif yang diajukan oleh lembaga legislatif tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari mekanisme pemerintahan daerah, yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja keuangan sekaligus merumuskan peraturan baru guna mendukung kemajuan daerah.
Hadir dalam rapat tersebut unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, serta tamu undangan yang relevan.
Pemerintah daerah memanfaatkan momen ini untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2025, yang selanjutnya akan dibahas lebih mendalam sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku.
![]()
Di sisi lain, penyampaian tiga raperda inisiatif tersebut menjadi bukti pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam upaya mendorong pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Barito Kuala.
Turut hadir menyaksikan jalannya sidang tersebut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati, asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, hingga lurah dari seluruh wilayah Kabupaten Barito Kuala.***
ahim sbn
![]()
![]()


















