sbn-MARABAHAN, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan SPBU Pertamina Anjir Pasar.

DUA orang terduga pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.


Kasus bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Mei 2026. Saat itu, korban yang menggunakan truk hendak mengisi Bio Solar bersubsidi dihentikan dan diminta uang parkir tak wajar hingga total Rp 40.000.

Penyelidikan dikembangkan tim gabungan, berujung penangkapan pelaku pertama di lokasi kejadian, dan pelaku kedua pada Selasa (7/7/2026) di kediamannya.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP, dengan barang bukti uang tunai Rp595.000 dan keterangan sejumlah saksi. Keduanya mengakui perbuatannya, salah satunya menunjukkan hasil tes urine samar zat benzodiazepine.

Kasat Reskrim AKP Bimasa’ Zebua menegaskan pihaknya menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungutan liar.

“Kami tidak beri ruang ganggu pelayanan publik, siapa pun diproses hukum,”jelasnya Kamis (9/7/2026).

Masyarakat diminta berani melapor jika menemukan praktik serupa, laporan akan ditindaklanjuti dengan perlindungan identitas pelapor.

Berkas perkara kini sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.***
ahim sbn