sbn-MARABAHAN, Seorang pria berinisial S (40), warga Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, tewas diduga tersengat arus listrik saat melakukan penyetruman ikan di aliran sungai setempat, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.45 WITA.
KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Kuala, AKP Bimasa’ Zebua, menjelaskan kejadian bermula saat korban meminta izin menyambungkan kabel listrik ke lokasi kerja saksi, namun ditolak. Meski begitu, korban diduga tetap memasang kabel untuk berburu ikan secara ilegal.
Saksi kemudian curiga karena korban menghilang, lalu menemukan kabel terpasang di sungai dan jenazah korban tergeletak tak bergerak.
Warga segera memutus arus listrik dan melaporkan kejadian ke kepolisian.
Petugas mengamankan barang bukti berupa kabel 50 meter dan satu unit alat penyetrum ikan. Keluarga menolak visum, sehingga jenazah langsung diserahkan untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat menghentikan penyetruman ikan. Selain membahayakan nyawa, praktik ini juga melanggar hukum dan merusak ekosistem perairan.***
ahim sbn


















