sbn-MARABAHAN, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bersama Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kemenag, dan Disdukcapil Batola sukses menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu 2026 di Aula Selidah Marabahan, Kamis (20/8/2026).
SEBANYAK 32 pasangan dari 17 kecamatan hadir untuk mendapatkan pengakuan resmi negara atas pernikahan mereka yang sebelumnya hanya dilaksanakan secara agama.
Kepala Kejari Batola, Dr. Andrianto Budi Santoso, menjelaskan bahwa sidang isbat terpadu ini mempercepat proses pengesahan perkawinan sekaligus melengkapi dokumen kependudukan dalam satu pintu, sehingga warga tak perlu mengurus dokumen secara terpisah di berbagai instansi.
Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Dr. Mhd. Habiburrahman, menambahkan sinergi lintas instansi ini juga menyamakan standar penanganan perkara perdata agama dan mengintegrasikan data administrasi perkawinan.
Kepala Disdukcapil Batola, H. Arief Wisuda Wardana, mengungkapkan tantangan besar di lapangan: dari puluhan ribu pasangan yang belum tercatat, sebagian besar sudah berusia lanjut dan kerap kehilangan saksi atau penghulu yang dahulu menikahkan.
Ada pula pasangan muda yang harus menyelesaikan proses perceraian dengan pasangan sebelumnya sebelum dapat mengajukan isbat nikah.
Derrick Armansyah, pasangan peserta dari Kecamatan Rantau Badauh, mengaku lega setelah lima tahun menanti buku nikah untuk keperluan akta kelahiran putrinya.
Demikian pula Maslam dari Kecamatan Bakumpai, yang setelah 27 tahun berumah tangga kini resmi sah secara hukum negara.
Bupati Batola Dr. Bahrul Ilmi turut hadir dan mengapresiasi langkah kolaboratif ini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak warga yang memperoleh kepastian hukum, dokumen lengkap, serta perlindungan penuh atas seluruh hak-hak keluarga di masa depan.***
ahim sbn


















