sbn- SURABAYA, Setelah lama menjadi buronan, Erick Soedjasa akhirnya diringkus tim Bareskrim Polri di Bandara Juanda, Surabaya, Rabu (9/9/2026).
DIA menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di PT Asli Rancangan Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 37.426.285.740.
Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Erick diduga berperan mempertemukan pihak-pihak terkait, mengatur kesepakatan pembagian keuntungan, serta menerima aliran dana sebesar Rp 4.621.604.368 dari skema tersebut.
Perkara bermula dari laporan yang masuk terkait dugaan praktik tidak wajar dalam pengelolaan keuangan perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan identitas digital itu. Sejak Februari 2024, Erick sudah masuk daftar Red Notice Interpol.
Kini dia diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan penindakan terhadap kejahatan ekonomi terus diperketat, tak terkecuali buronan yang melarikan diri ke luar negeri.***
dikutip dari inews.id
foto Divhumaspolri


















