sbn-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya pencarian barang bukti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
PADA Jumat (18/9/2026) petang, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi tersangka Lampri, Direktur Jenderal PPTR, di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP yang berlokasi di daerah Bekasi,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan belum ada keterangan terkait temuan yang diperoleh.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyisiran yang telah dimulai sejak Kamis (17/9/2026), di mana tim menyisir tiga ruang Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan mengangkut tiga koper berisi dokumen serta barang bukti elektronik.
Selanjutnya pada Jumat pagi, penyidik juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan menyita dokumen perizinan serta catatan keuangan terkait sengketa tanah di Kabupaten Bogor.
sumber: liputan6


















