suara banua news- BANJARMASIN, Sidang perkara dugaan penyimpangan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) Kabupaten Balangan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis 19 Juni 2025.
MANTAN Kepala Cabang Bank Kalsel Paringin, Fitri, dan mantan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Balangan, Sutikno, dihadirkan sebagai saksi.
Sutikno, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT ADCL sejak 2022, mengakui kegagalannya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sutikno mengaku tidak mengetahui aliran dana karena tidak adanya Rencana Kerja Bisnis (RKB). Hal ini menuai kritik keras dari majelis hakim, yang menyoroti pencairan dana tanpa RKB dan RUPS yang sah.
Sutikno juga mengungkapkan bahwa penggunaan dana oleh Direktur Utama PT ADCL, tidak mendapat persetujuan Bupati, bahkan pembelian bibit tanaman dan karet kering dilakukan tanpa sepengetahuan komisaris.
Akibatnya, ia meminta audit dari Inspektorat dan BPKP Kalsel. Meskipun awalnya menyebut inisiatif pendirian PT ADCL berasal dari legislatif dan eksekutif, Sutikno akhirnya mengakui inisiatif tersebut datang dari Bupati, DPRD, dan dirinya sendiri.
Majelis hakim juga mempertanyakan kecepatan penyertaan modal yang diberikan, yang menurut peraturan menteri seharusnya dilakukan pada November 2023, bukan Desember 2022.
Saksi Fitri membenarkan masuknya dana penyertaan dari Pemda ke rekening PT ADCL, yaitu Rp10 miliar pada 23 Desember 2022 dan Rp10 miliar pada Februari 2023.
Fitri menjelaskan prosedur penarikan dana yang ketat, namun mengakui adanya 19 kali transaksi penarikan sejak Desember 2022.
Terdakwa, M. Reza Arpiansyah, didakwa menyalahgunakan dana penyertaan modal Rp20 miliar.
Audit BPKP Kalsel menemukan penggunaan Rp18,6 miliar yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, meliputi gaji, tunjangan, renovasi kantor, pembelian kendaraan, pengeluaran fiktif, hingga transfer dana ke luar negeri.
Reza didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar, dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.***
mn sbn


















