suara banua news – MARTAPURA, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar Fajeri Tamjidillah, mengatakan akan mempelajari adanya laporan dugaan manipulasi data sejumlah warga Desa Banua Anyar dan Alalak Padang Kecamatan Cintapuri Kabupaten Banjar, yang disampaikan Kepala Desa Banua Anyar H.Sabar ke KPU Banjar, Senin 6 Juli, kemarin.

INI KAMI anggap sebagai laporan awal terkait adanya dugaan manipulasi data kependudukan (KTP) yang di duga dilakukan 2 paslon bupati dan wakil bupati Banjar jalur independen pilkada 2020,” jelas Fajeri Tamjidillah, Selasa (7/7/2020) di saat berada di kantar Bawaslu Kabupaten Banjar.


Ditambahkannya, karena sifatnya laporan, maka pihaknya akan pelajari dulu. Apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti atau tidak?

Diakuinya, hingga Selasa sore 7 Juli, pihaknya belum menerima laporan dugaan manipulasi data sebagaimana yang disampaikan sejumlah warga di 2 desa di Kecamatan Cintapuri ke KPU itu.

” Hingga saat ini, kita belum terima laporan itu dari warga yang bersangkutan,” terangnya Fajeri.

Disinggung soal isi putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, soal dugaan pelanggaran penyerahan surat bukti dukungan yang melewati ambang waktu yang sudah di tentukan oleh pihak penyelenggara, oleh pasangan Dr. Mada Teruna dan Feryansyah MM, dengan Teradu KPU Kabupaten Banjar.

Putusan DKPP RI nomor 53-PKE-DKPP/IV/2020 itu memutuskan agar pihak Bawaslu, untuk melakukan merehabilitasi nama baik KPU, karena sidang tersebut di menangkan pihak KPU Banjar.

Terkait penyampaian dugaan pelanggaran Etik Kawan2 KPU Banjar ke DKPP itu berdasarkan kajian kami dan hasil pengawasan dilapangan. Namun Karena putusan majelis DKPP yg menolak seluruhnya dan merehabilitasi Kawan2 KPU Banjar, kami dapat menerima, menghormati dan menghargai putusan tersebut. Permasalahan itu sdh kami anggap selesai, semoga kami bisa lebih bersinergi dan kami fokus Untuk mensukseskan Tahapan2 pilkada 2020.

” Sementara ini,kita akan fokus mensukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2020, di Kabupaten Banjar,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Banjar diadukan pihak Bawaslu Kabupaten Banjar ke DKPP RI, terkait dugaan pelanggaran keterlambatan penyerahan surat dukungan paslon, yang dilakukan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dr.Mada Teruna dan Feryansyah MM.***
rahmadi sbn