sbn-BANJARBARU, Kejaksaan Negeri Banjarbaru resmi memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung atas putusan pengadilan.
KEPALA Kejari Banjarbaru, Taliwondo, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara narkotika, 8 perkara senjata tajam, dan 3 perkara pidana lainnya.
Dari puluhan perkara narkotika tersebut, tercatat sabu-sabu seberat 2.445,28 gram dan 509 butir ekstasi.
Sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan, sedangkan sisanya, 109,46 gram sabu dan 22 butir ekstasi, dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Selain narkotika, juga dimusnahkan 6 pisau, 2 keris, dan 3 badik, serta barang bukti lain berupa pakaian, tas, dan flashdisk.
Taliwondo mengaku prihatin: dalam beberapa pekan terakhir terungkap perkara baru dengan sekitar 4 kilogram sabu-sabu.
Dia mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkotika dan turut melaporkan peredaran yang diketahui.
“Kalau tahu ada teman yang menggunakan, laporkan. Ini demi mencegah peredaran yang lebih luas di Banjarbaru,” pesannya.***

















