sbn-MARTAPURA, Proses penerbitan Surat Keputusan pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Banjar dinilai berjalan lambat dan berbelit-belit.
WAKIL Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora, bahkan memperingatkan jangan sampai ada oknum yang “bermain” di balik lambatnya layanan ini.
Peringatan itu disampaikan usai audiensi Komisi II DPRD bersama BPKPAD dan para notaris anggota IPPAT, Rabu (30/9/2026).
Irwan menyatakan, SKB tiga menteri sudah memberikan kemudahan berupa pembebasan BPHTB untuk MBR guna mendukung Program 3 Juta Rumah, namun di lapangan birokrasi belum berjalan sesuai harapan.
“Jangan sampai semboyannya: kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah,” jelasnya.
BPKPAD berjanji akan mengevaluasi Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2024 agar kewenangan penandatanganan SK didelegasikan, sehingga proses tidak berlarut-larut.
Disepakati juga, setiap oknum yang terbukti bermain akan dilaporkan dan ditindak tegas.***


















