sbn-MUARA TEWEH, Langkah tegas Polres Barito Utara dalam membasmi narkotika kembali mencatat keberhasilan. Melalui Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN), petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (39) beserta barang bukti berupa sabu seberat 10,30 gram bruto.
PENGGEREBEKAN dilakukan pada Jumat (9/10/2026) pukul 15.00 WIB, di Jalan Pramuka Gang Simpang LP II, RT 026/RW 007, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Di lokasi, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dua klip sedang seberat 9,36 gram dan satu klip kecil seberat 0,94 gram.
Hasil tes menunjukkan sampel positif mengandung metafetamin. DH pun dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain: alat isap bong, senjata tajam, delapan plastik klip kosong, satu lembar celana pendek, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 285.000.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah target lain berinisial J yang diduga terkait asal-usul barang bukti.
Di lokasi kedua tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang yang disita, meski keterkaitan J dengan perkara masih sedang diperdalam penyidik.
“Saat ini kami masih menelusuri keterkaitan barang bukti dengan pihak lain. Kasus ini terus kami kembangkan untuk memutus rantai peredarannya,” ungkap keterangan resmi Polres Barito Utara.***
bani ib


















