sbn- MARABAHAN, Proses penyusunan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Kabupaten Barito Kuala (Batola) resmi memasuki tahap uji publik, Senin (12/10/2026).

KEGIATAN dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum, dan dihadiri Dinas Pertanian, tokoh masyarakat, serta akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin.


Hendri Dyah Estiningrum menyampaikan, uji publik digelar untuk menyerap saran dan kritik guna memperkuat payung hukum yang sedang disusun.

“Batola adalah lumbung pangan Kalimantan Selatan, dan keberadaan lahan pertanian ini harus terus dijaga dengan aturan yang jelas dan kuat,” ujarnya.

Dalam draf perubahan ini, sejumlah pasal mengalami penyesuaian, antara lain Pasal 1, Pasal 4, Pasal 23, dan Pasal 33. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah pengaturan mengenai pengalihfungsian lahan.

Muslimah Hayati dari STIHSA menjelaskan, perubahan ini justru memperketat syarat alih fungsi, bukan mempermudahnya.

“Setiap perubahan fungsi lahan harus melalui kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana, serta penyediaan lahan pengganti. Tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” jelasnya.

Fajrian Noor Anugrah menambahkan, perubahan ini penting agar aturan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batola, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi 114.255 hektare lahan pertanian yang telah ditetapkan.

Sementara itu, ketentuan pidana dan penyidikan dihapus dari rancangan karena sudah diatur dalam UU KUHP terbaru dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sebagai gantinya, ditegaskan mekanisme sanksi administratif. Kepala Dinas Pertanian Batola, Wahyu Waguna, menjelaskan: jika terjadi pelanggaran, yang bersangkutan wajib mengembalikan fungsi lahan seperti semula.

Apabila tidak dipatuhi, proses pidana tetap bisa ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.***
ahim sbn