suara banua news – SULSEL, Seorang bocah 13 tahun berinisial AN di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, melakukan pencabulan terhadap temannya yang sebaya.
DILANSIR Kabar Nusantara News, dari AKSI nekat ini dipicu oleh pengaruh film porno yang sering ditontonnya. Peristiwa tersebut terjadi di dekat sekolah korban.
Menurut Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandi, AN mengakui perbuatannya dan mengaku terpengaruh setelah menonton film porno, 8 Nopember 2018.
Korban yang merasa dicabuli kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan selanjutnya kepada pihak kepolisian.
Polisi telah melakukan interogasi awal. Karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini dilakukan secara khusus.
Terungkap bahwa AN mengakses video porno melalui ponsel milik kakaknya yang masih duduk di bangku SMA. Ia diam-diam menonton film dewasa saat diberi tugas membeli pulsa.
AN bertemu korban saat hendak berangkat sekolah. Ia memaksa korban untuk membolos dan mengikutinya dengan ancaman kekerasan.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ladang dekat sekolah dan dipaksa membuka celananya.
Beruntung, seorang warga yang melintas berhasil mencegah aksi pencabulan tersebut sebelum terjadi penetrasi.
Pelaku juga telah membuka pakaiannya. Korban dan keluarganya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Saat ini, korban berada dalam pengawasan Unit PPA Polres Bantaeng. Pelaku AN dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***


















