![]()
SUARA BANUA News — Batola, Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan jenis sabu seberat 17,7 gram, beserta timbangannya dan alat untuk mengkonsumsi barang haram tersebut, ekstasi 67 Butir, miras 58 botol serta 15 buah senjata tajam.
KEPALA Kejaksaan Negeri Barito Kuala La Kanna mengatakan, pemusnahan barang bukti yang pihaknya lakukan ini bertujuan untuk mengantisipasi tidak ada penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini dilakukan menjelang akhir tahunbdan bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti, karena hal ini beresiko, apabila ada oknum yang memanfaatkan ini karena yang nama nya kejahatan itu rayuannya besar,” jelas La Kanna, Senin (16/12/2019)
La Kanna menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kasus ditahun 2019, dan pemusnahannya merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti kedua di tahun 2019.
“untuk barang bukti yang nilainya terbanyak adalah Narkotika (sabu) sebanyak 17,7 gram dengan sekitar 35 juta apabila di rupiahkan,” pungkas La Kanna
Untuk diketahui pemusnahan barang bukti ini juga diikuti oleh Kepala BNN Barito Kuala AKBP Agung Prabowo, Wakapolres Batola Kompol Jatmiko, dan Hakim dari Pengadilan Negeri Marabahan Zainul Hakim Zainuddin.
iberahim sbn


















