suara banua news – BANJARMASIN, Perusahaan PT Centrepark Cita Corpora selaku pengelola lahan parkir Duta Mall siap membayar tunggakan pajak parkir mereka sebesar 1,7 milyar rupiah secara bertahap ke Pemko Banjarmasin.

TUNGGAKAN pajak parkir yang membengkak tersebut diketahui setelah sebelumnya pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalsel merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tunggakan pajak parkir yang wajib dibayarkan oleh PT.CCC


Dari hasil temuan dan perhitungan BPK RI tersebut diketahui Kalo bahwa nilai pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan Perda no 7 tahun 2011 tentang pajak parkir, tercatat mulai dari Januari 2017 hingga September 2018 lalu.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Hendra menyebutkan, berdasarkan hasil temuan itulah kami melakukan tindakan, dan itu sudah sesuatu prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.

” Kami hanya melaksanakan tugas dan fungsi kami selaku leading sektor yang menangani masalah parkir, sementara terkait masalah sanksi administrasi yang harus dijalani oleh PT CCC itu sudah ditentukan oleh pihak BPK ” terangnya.

Hendra menambahkan atas temuan atau hasil audit BPKRI Kalsel tersebut, PT Centrepark Cita Corpora selaku pengelola akhirnya memberikan surat komitment penyelesaian LHP tersebut, yang mana salah satu isi dari surat tersebut diantaranya adalah penyelesaian piutang 1,7 milyar tersebut akan dibayarkan secara bertahap seiring pembayaran kewajiban pokok setiap bulannya.

” Berkat hasil temuan dari BPK tersebut ada dampak positif yang kami dapatkan yaitu hasil pendapatan di sektor pajak parkir terjadi peningkatan ” umbarnya.

Semenjak adanya hasil audit atau temuan ini, mulai tahun 2018 sudah mulai ada perbaikan dan peningkatan pendapatan di sektor pajak di angka 400-500 Yang mana pada tahun tahun sebelumnya pencapaian masih dibawah angka tersebut.***

budi setiawan sbn