suara banua news -MARABAHAN, Seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk aparat kepolisian di Jalan Trans Kalimantan kilometer 10 Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Kamis (2/01/2020).

DARI tangan tersangka Hendryan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 93,73 gram, atau berat bersih 91,65 gram, beserta satu unit sepeda motor Honda Beat DA 6710 BBG warna merah putih, sebagai barang bukti.


Tersangka dibekuk saat Satlantas Polres Batola melakukan kegiatan stasioner yang dipimpin KBO Ipda Agus Santoso dan Kanit Patwal Ipda Perty Anggono, sekitar pukul 12.30 wita.

Polisi mencurigai tersangka Saat melintasi anggota Satlantas dengan kecepatan tinggi. Kemudian tersangka berusaha dihentikan Aipda Yahya Setiawan, namun melawan.

Berkat kesigapan petugas,
warga Jalan Veteran Gang V No20 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah ini berhasil dibuat tak berdaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian menemukan satu bungkus bumbu racik masakan yang berisi sabu.

Menurut Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

iberahim sbn