![]()
suara banua news -BANJARMASIN, Sidang gugatan puluhan advokat senior Kalimantan Selatan terhadap DPN. Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum ( P3HI ) digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis pagi (30/01/2020 ) dengan agenda pembacaan materi pokok gugatan.
MENURUT salah satu penggugat Wanto A Salan K SH MH, gugatan yang pihaknya layangkan itu berkaitan adanya dugaan DPN P3HI telah melanggar UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003?
Pertama sambung Wanto, mereka diduga melanggar pendidikan, Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), dimana seharusnya mereka bekerjasama dengan Fakultas Hukum yang berakreditasi B, dan ternyata pada kenyataannya disinyalir tidak dilakukan.
Anehnya, mereka diduga bekerjasama dengan lembaga Penelitian.
” Kami berpendapat bahwa DPN P3HI diduga telah melanggar UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Yang pertama mereka diduga melanggar pendidikan. Selain itu untuk KTPA mereka semestinya bekerjasama dengan Fakultas Hukum berakreditasi B. Kuat dugaan mereka hanya bekerjasama dengan lembaga penelitian, dan ini jelas melanggar syarat dari UU ”
![]()
” Mereka juga diduga tidak melakukan magang selama dua tahun berturut-turut dan berdirinya organisasi ini pada tahun 2018 mereka sudah melantik dan melakukan penyumpahan pada tahun 2019″ ungkap Wanto.
Oleh sebab itu pihaknya bersama organisasi advokat lainnya di Kalimantan Selatan, menolak organisasi tersebut, ” tegasnya.
Hal senada juga di sampaikan. penggugat lainnya H Abdullah SH, Menurutnya, tujuan dari gugatan para advokat senior ini, todak mencari popularitas atau ketenaran sebagaimana yang dikatakan oleh pihak Tergugat.
Gugatan dilayangkan sebagai kontrol yang pihaknya lakukan, agar jangan sembarangan mendirikan organisasi Advokat. Apalagi tidak diketahui Dewan Kehormatan Advokat ?
Kuasa Hukum DPN P3HI, Hindarno SH saat ditemui mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari materi gugatan para penggugat. Setelah itu baru memberikan jawaban.
‘ Kami tadi meminta waktu kepada mejelis hakim selama seminggu yaitu pada hari Kamis 6 Januari untuk menjawab gugatan dan kami mau mempelajarinya terlebih dulu,” ujar Hendarno.
Seperti diketahui gugatan perdata terhadap DPN P3 HI ini dilakukan.oleh sejumlah advokat senior Kalimantan Selatan inu diantaranya Abdullah SH, H M Sabri Noor Herman, H Geman Yusuf SH MH, Wanto A Salan K SH MH, Bujino A Salan SH MH, Robert Hendra Sulu SH MH, Yanuaris Frans SH MH, H. Abdul Hakim SH MH M I Kom, Hamdan Thaufiek SH, Kusman Hadi SH MH, Yohanes Lie SH MM, Buce Abraham Beruat S.Sos SH MH, B Doni SH, M Rusmadi SH, M Taufik SH, Syaipudin SH dan Muhtar Yahya Daud SH.***
kori sbn
![]()
****


















