suara banua news – TABALONG, Perdagangan hewan yang dilindungi negara acapkali masih dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti halnya peristiwa yang diungkap Polres Tabalong baru baru tadi.

Seorang berinisial Is diamakan petugas saat menawarkan bagian dari tubuh satwa dilindungi yaitu Rusak Sambar dan Kijang Muntjak di sekitar wilayah Muara Uya Tabalong.


MENURUT Kepala.Balai Konservasi Sumber Daya Alam ((BKSDA) Kalimantan Selatan, Mahrus Aryadi, bahwa perdagangan bagian tubuh dari hewan yang di lindungi masih saja terjadi.

Untuk memberantas peedagangan hewan maupun bagian.tubuh dari satwa yang dilindungi tersebut pihaknya bekoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan dan Polres di masing masing wilayah.

” Untuk tahun ini saja ada 4 kasus perdagangan satwa yang dilindungi berhasil diungkap aparat. Kedepannya kita berharap kasus ini bisa kita tekan, sehingga jaringan perdagangan satwa liar tidak ada lagi,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan ini, aparat menyita sebanyak 53 buah tengkorak kepala rusa sebagai barang buktinya. Kini kasusnya dalam.penanganan aparat kepolisian setempat.***
sumber : bksda kalsel

*