![]()
suara banua news- MARTAPURA, Menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar pada 9 Desember 2020 mendatang. Sejumlah persiapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.
SALAH SATUNYA, melaksanakan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta pergantian antar waktu (PAW) pada 15 Juni belum lama tadi yang akan bertugas pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Hari ini kami terakhir melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) PPK dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai ujung tombak penyelenggara yang melakukan verifikasi faktual (verfak) menyangkut 3 pasangan bakal calon perseorang,” jelas, M Zain, Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Banjar.
Jadi, lanjut Zain mengatakan, 5 Komisioner di KPU Kabupaten Banjar sudah melaksanakan bimtek untuk PPK dan KPPS di Koordinator Wilayah (Korwil) masing-masing berdasarkan juknis yang diberikan KPU RI.
Selanjutnya, pada tahapan verifikasi faktual nanti akan diserahkan empat dokumen asli yang berisikan dokumen B1.1 tentang daftar nama pendukung setiap desa dan kelurahan, dokumen lampiran formulir BA5KWK tentang pendukung yang menyatakan tidak mendukung dengan mengisi dan menandatangi lampiran tersebut.
Kemudian dokumen BA3 tentang hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta dokumen asli B4 tentang kegandaan kepada PPS melalui PPK dengan rentang waktu kerjanya selama 14 hari yakni, 24 Juni – 12 Juli 2020 mendatang sejak syarat dukungan bakal pasangan calon, sambungnya.
Empat dokumen tersebut sebut Zain, akan diserahkan juga kepada pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
“Karena penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Banjar 2020 kali ini ditengah pandemi Corona”
“Jadi, saat penyerahan nanti tetap menerapkan protokol kesehatan. Otomatis kami pun masih menunggu kedatangan Alat Pelindung Diri”
“Pengadaan APD kami anggarkan dari dana Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, kemungkinan APD dari pihak ketiga pada 25 Juni 2020 nanti sudah kami terima,” ungkapnya.
Soal kenapa pengadaan APD menggunakan alokasi dana NPHD? hal tersebut lantaran alokasi dana untuk APD dari pusat belum ada kejelasan dan
menggeser anggaran NPHD untuk pengadaan APD,” jelasnya lagi.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar pun seperti enggan menyebutkan nominalnya. “Anggaran untuk APD masih belum ditetapkan,” kata Muslihah, Rabu (24/6/2020).***
suara banua news

















