SUARA BANUA NEWS- Banjarmasin, terdakwa Daniel membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan ” pembobolan” dana Bank Syariah Mandiri (BSM) yang perkaranya kembali disidangkan di PN Banjarmasin, Kamis (12/9/2019)

BANTAHAN Daniel tersebut disampaikannya dihadapan Majelis Hakim Mochammad Yuli Hadi SH MH, didampingi kedua hakim anggota Nanik Handayani SH MH dan Jamser Simanjuntak SH MH, yang menyidangkan perkara ini.


” Saya tidak pernah melakukan penipuan maupun penggelapan terhadap dana BSM sebagaimana yang telah didakwakan. Bahkan saya tidak ada keterkaitan dalam hal permohonan kredit terhadap pihak BSM,” paparnya.

Selama ini dirinya dengan terdakwa Ukkas hanya melakukan kontrak kerjasama untuk pembuatan kapal dan tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak BSM, tambah dia.

Dirinya juga tidak menerima aliran dana secara langsung dari pihak bank setelah permohonan kredit tersebut disetujui atau dicairkan oleh pihak BSM.

Namun dirinya mengakui ada menerima uang dari Ukkas sebesar Rp. 500 juta yang diambilnya melalui BSM dengan menggunakan cek, lanjut Daniel lagi.

Dari kasus ini Daniel juga mengaku bingung, permohonan kredit bisa cair dengan anggunan bukan miliknya, yaitu 3 buah kapal tugboad yang diketahui milik Taufik alias Koh Siang.

” Saya juga heran padahal kapal yang dijadikan anggunan ke BSM bukan miliknya, namun dana kredit sudah bisa dicairkan,” kata Daniel heran.


Syamsul Hadi SH

Penasehat hukum Daniel, Syamsul Hadi SH, bahwa kliennya sudah menjelaskan di dalan persidangan tidak ada hubungannya dengan permohonan kredit itu. Yang melakukan permohonan pinjaman kredit ke BSM adalah terdakwa Ukkas.

” Daniel kan sudah menceritakan dalam persidangan bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan peminjaman kredit itu. Hanya ada hubungan kontrak kerjasama pembuatan kapal antara Daniel dan Ukkas,” jelas Syamsul Hadi SH, usai sidang perkara ini.***

(cory)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here