suara banua news- MARTAPURA, Sidang paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang bangunan gedung batal dilaksanakan karena sidang tidak memenuhi kourum.

BATALNYA paripurna ini menambah panjang jadwal penyelesaian raperda bangunan gedung, mengingat raperda ini sudah dibahas sejak tahun 2022 dan ditargetkan rampung akhir 2023.


” Bicara paripurna, ini ranahnya unsur pimpinan. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar hanya berharap pengambilan keputusan raperda dapat segera terlaksana”

“Tugas Komisi III hanya menyampaikan, karena jumlah anggota dewan yang tidak memenuhi jumlah kuorum, ya…sudah lah, kita tunggu kesempatan berikutnya,” jelas Mulkan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar.

Namun, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zacky Hafizie memastikan, banyaknya anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna ini, bukan karena menjalani ibadah puasa atau kalah dalam kontestan pileg.

“Puasa harusnya tidak menjadi halangan untuk menunaikan kewajiban berhadir di rapat paripurna. Kalau dikarenakan pileg. Saya tidak terpilih, biasa-biasa saja dan tetap berhadir memimpin rapat paripurna,” jelas Akhmad Zacky Hafizie.

Bahkan, salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra, yakni H Syarkawi memastikan, sejumlah anggota DPRD yang berhadir dalam rapat paripurna, malah didominasi sejumlah anggota dewan yang tidak terpilih pada Pileg 14 Februari 2024.

“Rata-rata yang berhadir hari ini purnawirawan,” jelas H Syarkawi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here