SUARA BANUA News – Martapura,  Ratusan pelamar CPNS di Kabupaten Banjar dicoret karena berkasnya tidak memenuhi syarat dari hasil verifikasi kelengkapan.

” Yang jadi permsalahan itu, pelamar yang tidak mengantarkan atau menyerahkan kelengkapan berkas ke Kantor BKD untuk diverifikasi, ” ujar Ajidinnor Ridhali, Sekretaris pada Badan Kepegawaian Daerah dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Kabupaten Banjar, pekan tadi.


DAN iTU, ungkap Ajidinnor lagi, bukan kesalahan   dari pihak panitia, melainkan bersumber dari pelamar CPNS sendiri.

Seandianya mereka datang ke BKD untuk melakukan verifikasi, Jika berkasnya dianggap tidak langkap, maka si pelamar bisa diberi  kesempatan untuk kembali melengkapinya.

” Mereka mengeluhkan melalui web aplikasi BKD. Disana ada masa sanggahan secara online,” sambungnya.

Padahal, sebutnya lagi, di pengumuman  para pelamar
wajib datang ke BKD untuk memverifikasi berkas kelengkapan selama 12 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Nopember.

Berkas yang sudah diverifikasi secara online, akan diverifikasi kembali secara off Line, setelah sebelumnya menunjukkan bukti bukti verifikasi  berkas secara online.

”  Kalau berkas  tidak sesuai, maka Tidak Masuk (TMS). Kalau sesuai, maka akan masuk,” terang Ajidinnor.

Kebanyakan  pelamar  Tidak Masuk atau  TMS, tambahnya,  karena saat meng upload berkas satu persatu, seperti ijazah, Kartu Keluarga, surat lamaran dan lain sebagainya.

Berkas yang sebelum tidak terbaca. Mestinya di upload semua sekaligus.

” Mestinya mereka lebih jeli lagi saat membaca pengumaman, dan proses verifikasi”

“Kalau dululkan verifikasi offline semua. Sekarang dengan adanya media elektronik, tentunya kita sebagai pelaksana mengikuti aturan Kemenpan,” pintanya Sekretaris BKDPSDM Kabupaten Banjar ini.

Berdasarkan data yang disebut kannya, tercatat sebanyak 269 pelamar dicoret atau tidak memenuhi syarat dari total  pendaftar CPNS di Kabupaten Banjar sebanyak 3.680 orang.

Kemudian sebanyak 3.581 orang pelamar yang menyelesaikan pendaftaran pada aplikasi SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dari 3.581 orang pelamar yang menyelesaikan pendaftaran pada aplikasi SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional), tercatat 3.312 orang pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Selanjutnya, ada  10 orang pelamar TMS, karena tidak bisa memenuhi persyaratan pendaftaran seperti tidak memenuhi standar minimal nilai IPK, dan juga terkait akreditasi perguruan tingginya.

Untuk menyanggah hasil verifikasi, pelamar diberikan waktu hingga 19 Desember. Namun waktu ini pun, tak digunakan pelamar, tutur Ajidinnor.***

tim suara banua news
foto : istimewa