suara banua news – MARTAPURA, UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Martapura, membebaskan denda pajak dan sanksi biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor .

PEMBEBASAN denda pajak dan sanksi biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor tersebut terhitung sejak tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2020 mendatang.


” Pembebasan sanksi administrasi denda pajak dan sanksi administrasi biaya balik nama kendaraan bermotor tersebut berdasarkan surat nomor 188.44/0214/KOM/2020, tertanggal 3 April 2020 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ” ujar Zulkifli, Kepala UPTD Samsat Martapura, Senin (4/5/2020).

Karena informasi ini sudah banyak diketahui masyarakat luas, maka jangan heran, sejak Senin ini, banyak warga yang datang ke Samsat.

Mereka yang punya pajak atau terlambat membayar tahun kemarin atau tahun sebelumnya, bisa saja mendatangi kantor Samsat Martapura.

Dengan adanya pembebasan ini, masyarakat hanya membayar pokoknya saja yakni, pajak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sambungnya.

” Karena saat ini masih wabah pandemi Corona, maka Samsat menerapkan prosedur physical distancing kepada warga yang datang,” lanjutnya lagi.

Dan ini salah satu upaya pemerintah provinsi Kalimantan Selatan untuk meringankan beban masyarakat yang saat ini terdampak Corona.****

Sementara itu salah satu warga Kabupaten Banjar, mengaku senang atas PEMBEBASAN denda sanksi administrasi berupa denda pajak BPKB dan BBNKB.

” Masyarakat sangat terbantukan. Apalagi ditengah virus Corona saat ini,” katanya.***
Zai khan sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here