suara banua news – BANJARMASIN, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Opik Taufik S.sos, MM, mengatakan PNS dan karyawan BUMN yang masuk dalam daftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Lansung Tunai (BLT) atau bantuan sembako dari Kementerian Sosial RI tidak termasuk dalam kategori penerima Bantuan Santunan Upah atau BSU.
UNTUK ITU jelas Opik lagi, pemerintah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata penerima BSU, dikarenakan data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan itu lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan, Selasa (9/9/2020).
” Instruksi pemerintah BSU hanya bagi para peserta ketenagakerjaan Coorporate yang aktif dan memenuhi kriteria. Diluar dari itu kami tidak berani menjamin,” ungkapnya.
Bagi peserta ketenagakerjaan mandiri juga belum ada instruksi, apakah mereka akan masuk dalam program BSU atau tidak?
BPJS hanya diberi waktu untuk kolektif data penerima BSU hingga 30 September 2020. Saat ini sudah terkumpul sekitar 12 juta peserta dari target 15 juta daftar peserta ketenagakerjaan se Indonesia, sambungnya.
Berdasarkan data BJPS Ketenagakerjaam Cabang Banjarmasin, peserta ketenagakerjaan di Kalsel sebanyak 249.564 pekerja, dan yang sudah mengajukan sebanyak 214.112 pekerja.
Dari hasil seleksi ada 544 orang yang memiliki rekening tidak Valid. Sedangkan yang valid sekitar 210.775 orang dan
2.818 lebih masih dalam proses verifikasi.
Untuk pencairan dana BSU, pemerintah dan BPSJ Ketenagakerjaan masih memprioritaskan kepada Bank Pemerintah bukan kepada Bank Swasta.
” Peserta ketenagakerjaan yang memiliki rekening bank pemerintah akan lebih cepat proses pencairannya di banding dengan bank swasta ” tandasnya.***
budi sbn