![]()
suara banua news- BANJARMASIN, SA, melalui Kuasa hukumnya Muhammad Kurniawan SH melakukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk dr. Suciati, Dirut RSUD Ulin Banjarmasin
dan dr. Ferry Armanza SpOG ( selaku tergugat), terkait dugaan mal praktek.
GUGATAN dengan no. 122/Pdt.G/2020 telah ditetapkan susunan majelis hakimnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Ketua PN Banjarmasin, Moch.Yuli Hadi SH MH, melalui Aris Bawono Langgeng SH MH mengatakan bahwa PN telah menerima permohonan gugatan perdata atas nama SA yang menggugat Pemprov Kalimantan Selatan.
” Dimana SA selaku Penggugat (diduga pasien korban mal praktek) melawan Pemprov Kalsel, dr. Suciati (Dirut. RSUD. Ulin) dan dr. Ferry Armanza SpOG ( Tergugat ), adapun majelis hakim diketuai Eddy Cahyono SH MH didampingi kedua anggotanya Vonny Trisaningsih dan Roro Endang Dwi Handayani SH MH,” jelasnya.
Ditambahkannya, apa yang telah diminta oleh pihak pendemo yang menginginkan agar dalam perkara ini, putusan diharapkan mendapatkan rasa keadilan.
” Ketua PN telah menyatakan dihadapan para pendemo bahwa pihaknya akan mengambil putusan berdasarkan pada bukti-bukti yang diajukan para pihak. Agar bisa memonitor persidangan nanti, bisa melihatnya melalui website sipp pn banjarmasin,” lanjutnya.
Sebelumnya sejumlah massa yang mengatasnamakan gabungan beberapa LSM atau Forum Komunikasi Gabungan Lintas Ormas Kalimantan Selatan, menggelar aksi damai ke DPRD Kalimantan Selatan, Jumat (13/11/2020), mereka meminta keadilan terkait dugaan mal praktek.***
ahmad kory


















