![]()
suara banua news -BANJARMASIN, Tim kuasa hukum terdakwa Rahman Nuriadin dalam perkara pengadaan lahan jembatan timbang di Dinas Pehubungan Tabalong senilai Rp. 4,8 miliar tahun 2017 membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut.
EKSEPSI yang dibacakan Mahyudin SH MH dihadapan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Senin (23/11/2020) secara virtual ini, terdakwa dengan tegas membantah dan menyatakan tidak benar telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan hahan jembatan timbang senilai Rp.4,8 miliar di Dinas Pehubungan Tabalong tahun 2017.
Menurutnya, perkara ini masuk dalam ruang lingkup perdata, mengingat dari konstruksi anatomi perkara a quo terdapat adanya aspek yang bersifat keperdataan.
Alasannya, landasan yang dipergunakan dalam besaran ganti rugi yang ditetapkan, salah satunya adanya kesepakatan para pihak, baik dari pihak pemerintah kabupaten maupun pemilik tanah, kata Mahyudin SH MH.
Dalam pasal 1320 KUHPerdata, kesepakatan para pihak memegang domain yang tinggi, sehingga berlaku sebagai layaknya undang- undang bagi para pihak yang mengikatkan dirinya.
Pelaksanaan pengadaan lahan dilaksanakan terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan tidakt tergambar adanya mens rea atau sikap bathin yang jahat dari terdakwa saat itu selaku PPTKnya.
Secara fakta yang terjadi, terdakwa tidak memperoleh sedikitpun keuntungan. Sementara negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Tabalongpun tidak dirugikan.
Karena besaran ganti rugi yang diberikan dan sesuai kesepakatan masih dalam rentang besaran hasil perhitungan appraisal tanah dan keputusan musyawarah tim 9.
Sehingga secara kompetensi absolut juga menjadi domain dari pengadilan dalam ranah hukum keperdataan, jelas Mahyudin SH MH lebih lanjut.
Sementara JPU Rian Hanoy SH dan rekan meminta waktu selama sepekan untuk menanggapi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Rahman Nuriadin.
Menurutnya, kasus ini dengan nilai pagu proyek tersebut Rp 4,8 miliar, dan berdasarkan audit dari BPKB adanya kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.1.9 miliar.***
ahmad korry sbn


















