suara banua news – BANJARMASIN, Sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa Ir. H. Edy Suryadi yang notabenenya Ketua Kadin Kalsel kembali digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 11/1/2021 ) siang.
PERSIDANGAN sendiri, dipimpin majelis hakim Hj. Rosmawati SH MH dengan didampingi kedua anggotanya Heru Kuntjoro SH MH dan Daru Swastika Rini SH, dan turut hadir Penasehat Hukum Sugeng A.W,SH MH dan rekan.
Sementara dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Agus Subagya SH melalui Ira Purba Sari SH dari kejaksaan Tinggi Kalsel menghadirkan saksi Penyidik dari Dirkrimum Polda Kalsel atas nama Rahmadiansyah.
Dihadapan persidangan saksi menerangkan bahwa ia adalah yang melakukan penyidikan terhadap terdakwa yang diperiksa lantaran adanya keterkaitan masalah utang atau pembelian beberapa paket sembako kepada H. Afthuddin ( korban ).
Selain itu, Rahmadiansyah juga menerangkan bahwa antara kedua belah pihak dilakukan mediasi.
” Melalui mediasi oleh Terlapor pernah menyerahkan Sertipikat yang lokasi di Hulu sungai Selatan, Kandangan dan sudah diserahkan ke Pelapor ( H. Aftah), ” jelas saksi.
Namun, lajut saksi bahwa setelah ditindak lanjuti, korban tidak menemukan lokasi sertipikat tersebut.
” Olehnya, sertipikat dikembalikan lagi ke Terlapor, ” terangnya lagi.
Dilanjutkan, lantaran mediasi masih belum selesai,namun itikad baik Edy tetap dilakukan, antara lain meminta keringan agar pembayaran dicicil selama empat kali pembayaran.
” pada Desember 2019 pihak Edy telah melakukan pembayaran namun melalui rekening saksi yang telah disepakati Pelapor, dan pada April pembayaran sudah sesuai yaitu sebesar 375 juta, ” katanya.
Ditambahkan, memang pembayaran sudah sesuai, namun pihak Pelapor tidak bersedia menerima pembayaran tersebut dikarenakan adanya miskomonikasi, lalu batal atau belum beres.
” Dan uang yang sudah dikirim ke Saya kembalikan kapada Terlapor yaitu Edy. Dan setelah itu Saya pindah tugas, ” tuturnya.
Sementara Penasehat Hukum Sugeng AW SH MH menerangkan, bahwa agenda sidang pihak JPU menghadirkan saksi Penyidik atas nama Rahmadiansyah.
” Sebagaimana diketahui dalam persidangan tadi saksi menerangkan bahwa uang memang sudah dikirim Edy ke saksi dan semua berdasarkan kesepakatan bersama antara H. Aftah selaku Pelapor dengan Edy selaku Terlapor,” jelasnya.
Ditambahkan, awal pengiriman sebesar 100 juta, dan selanjutnya berselang waktu uang telah terkumpul sebesar 375 juta, namun saat diserahkan karena adanya miskomunikasi uang tersebut ditolak, dan oleh saksi diserahkan ke Edy.
Lanjutnya, setelah itu uang diserahkan langsung oleh Edy melalui keluarganya.
” Dengan demikian kerugian yang alami H. Aftah sesuai dalil yang JPU sebesar 375 juta tersebut sudah dikembalikan oleh Edy selaku terlapor, sebelum perkara ini naik ke persidangan, ” pungkasnya.***
ahmad kory sbn