suara banua news – BANJARMASIN, Alfamart dan Indomaret kembali ajukan penambahan Gerai Retail Modern lagi di Banjarmasin.

MENURUT Kabid Perdagangan Disperindag Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, bahwa saat ini sudah ada sekitar 10 usulan penambahan gerai untuk kedua retail modern tersebut, dan saat ini pihaknya masih mempelajari berkas administrasi dan belum mengeluarkan surat rekomendasi dinas sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk mendapatkan ijin prinsip ataupun ijin operasional Retail tersebut di Banjarmasin.


” Kami masih mempelajari berkas mereka yang masuk, apabila sudah sesuai dan lengkap persyaratan baru akan kami proses, ” terangnya.

Ichrom Muftezar menambahkan, sebelum mengeluarkan surat rekomendasi dari dinas pihaknya bersama tim tekhnis harus terlebih dahulu mencek kondisi lapangan, apakah sudah sesuai persyaratan atau belum?

” Salah satu syarat mutlak adalah keberadaan retail modern tersebut harus berada di jarak 500 Meter dari pasar tradisional,” jelasnya.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Rini Subantri mengungkapkan bahwa, saat ini pihak Alfamart dan Indomaret telah meminta keterangan Informasi peruntukkan ruang, dan yang jelas berdasarkan aturan tata ruang bahwa gerai retail modern tidak boleh berada di RTH dan diluar wilayah Perdagangan dan Perumahan.

” Retail modern tidak boleh ada di RTH
dan hanya diperbolehkan diwilayah perdagangan dan perumahan saja,” tegasnya.

Kepala Dinas Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) Kota Banjarmasin Ir Muryanta juga menambahkan, bahwa hingga saat ini DPPTSP hanya bisa menyediakan limit ruang berdirinya Retail Modern di Kota Banjarmasin hanya 100 Unit saja.

” Sesuai Kebijakan Walikota Terdahulu bahwa Pemko Banjarmasin hanya memberikan batasan ruang 100 unit saja, lebih dari itu kami tidak akan keluarkan ijin Prinsip tambahan,” tegasnya.

Ditambah Muryanta, bahwa berdasarkan data di DPPTSP Kota Banjarmasin, Ijin prinsip yang sudah dikeluarkan oleh pemko Banjarmasin sudah ada sebanyak kurang lebih 60 buah, sementara 10 tambahan lainnya masih dalam proses administrasi.

” Bila semua persyaratan dari Dinas teknis terkait seperti Disperindag dan Tata Ruang sudah lengkap maka baru kita tindak lanjuti masalah ijin operasionalnya, ” tandasnya.***
budi setiawan sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here