Banjarmasin, SUARABANUANEWS. Persidangan dugaan Tipikor dalam Dana Hibah untuk KONI Kota Banjarmasin Tahun 2017 lalu, dengan terdakwa Widarta Rahman selaku Sekretaris KONI dengan agenda Pembacaan Putusan Hakim, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, (10/3) siang tadi.
Dalam persidangan yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH dengan kedua anggotanya A. Gawi SH MH dan Fauzi SH, dan turut hadir JPU M. Irwan dan rekan, bahwa terdakwa warga Banjarmasin divonis hukuman selama 3 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim.

Tidak hanya itu, Widarta yang didampingi Penasehat Hukum Dr. Marudut Tampubolon SH MM MH, diminta membayar uang denda sebesar 50 juta atau sebsidair 3(tiga) bulan kurungan sel, dan ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 380 juta, namun bila sudah memiliki hukuman tetap dan selama sebulan namun belum memenuhi kewajiban atau tidak bisa membayar, maka akan disita harta bendanya, dan atau diganti kurungan penjara selama satu tahun penjara.

Menurut majelis hakim pihaknya sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa dianggap terbukti bersalah melawan hukum, sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pisana Korupsi.
Sementara Penasehat Hukum Dr. Marudut Tampubolon SH MM MH mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan dari majelis hakim terutama terkait masalah kerugian keuangan negara yang tentunya akan berdampak pada hukuman bagi kleinnya atau hukuman menjadi lebih berat lantaran digunakan untuk keperluan pribadi.
Dijelaskan, terkait penggunaan dana tersebut sebenarnya telah pihaknya tuangkan dalam pembelaan.
” Bahwa sebenar uang tersebut digunakan untuk pembinaan keolah ragaan khususnya untuk pelaksanaan porprov yang ke X
di Tabalong, Tanjung pada tahun 2017 lalu, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Ditambahkan Ketua Peradi RBA Kota Banjarmasin ini, bahwa persepsi tersebut akan pihaknya telaah terlebih dulu, termasuk vonis 3 tahun 4 bulan yang akan menjadi pertimbangannya.
” Di masa fikir-fikir selama tujuh hari ini, pihak sedetail dan secermat mungkin akan memberikan telaahan kembali. Dan apakah sikap kita kedepan apakah banding atau menerima putusan, ” pungkasnya.
Terpisah, Penasehat Hukum H.Djumadri Masrun, Bujino SH MH mengatakan dalam masa waktu selama tujuh hari apakah menerima atau melakukan upaya banding terhadap amar putusan hakim tersebut. Dan bahwa ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terkait bahwa dana hibah pemko ke Koni Banjarmasin.
” Dari awal sudah Kami katakan bahwa dana hibah pemko ke KONI merupakan suatu perjanjian atau suatu ikatan. Dan ini menurut hemat Kami Terdakwa yang divonis 3 tahun
4 bulan dan didenda 50 dan bayar up 500 jutaan, tidak harus dituntut secara pidana, namun secara perdata, dikarenakan hal tersebut terjadi karena kesalahan administrasi yang telah dilakukan,” katanya saat ditemui usai sidang.
Juga dalam hal penggunaan dana, tambahnya, bahwa ini real dana yang digunakan untuk kegiatan olah raga bukan untu kepentingan pribadi.
” Selain itu, terkait uang pengganti dimana dalam fakta persidangan Kami berpendapat bahwa belum ada ditemukan bukti-bukti, dan itulah yang nanti akan kami bahas sebagai bahan pertimbangan yang berkaitan dengan tadi, “katanya. Cory