suara banua news – MARABAHAN,
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah lakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka Muhammad Ilmi S.Pd. Bin Jumbera (Alm) kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Selasa(19/07/2022).

PELAKSANAAN Tahap II tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Marabahan atas tindakan Fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan Actual Loss atas kredit investasi refinancing untuk periode Audit Tahun 2021 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Marabahan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Kuala Hamidun Noor SH, menjelaskan ,Akibat Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap tersangka Muhammad Ilmi, S.Pd. Bin Jumbera (Alm) dilakukan penahanan di Rutan Marabahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Juli 2022 Sampai dengan tanggal 07 Agustus 2022.

Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Negeri Marabahan, pungkasnya Hamidun.***
iberahim sbn