suara banua news – MARTAPURA, Setelah terjun ke lokasi areal tambang, Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menemukan, tidak hanya gedung SDN Bawahan Selan 6 yang berdekatan dengan lokasi tambang, namun ada satu gedung lagi, yakni SDN Bawahan Selan 4.

KOMISI IV juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, terkait 2 sekolah dasar yang berdekatan dengan lokasi tambang.


Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Ismail Hasan, memastikan aktivitas tambang tersebut menyalahi aturan? Dikarenakan melakukan penggalian di dekat fasilitas publik, yakni bangunan sekolah yang hanya berjarak 10 meter.

“Kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memiliki kewenangan terkait pertambangan”

“Dan apa yang menjadi kewenangan kabupaten pun sebenarnya sudah dilakukan, hingga berkoordinasi dengan pihak PTPN dan pelaku usaha pertambangan. Jadi, Pemkab Banjar sebenarnya sudah ada melakukan pergerakan,” katanya.***
suara banua news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here