suara banua news- MARTAPURA,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zaky Hafizie minta Pemkab Banjar untuk segera memberikan jaminan atau asuransi bagi petugas Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) swasta di Kabupaten Banjar.
MENURUTNYA, dalam menjalankan misi kemanusiaan, petugas pemadam kebakaran memiliki resiko tinggi, yakni dapat membahayakan keselamatan hingga membahayakan nyawa mereka sendiri. Hal ini mestinya jadi perhatian serius pemerintah daerah, Senin 20 Februari 2023
Dengan keberadaan petugas pemadam kebakaran swasta itu, telah membantu meringankan tugas pemerintah dalam menjalankan misi kemanusiaan, khususnya melakukan pemadaman kebakaran.
Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Banjar agar asuransi tersebut dapat dianggarkan pada anggaran perubahan nanti, yakni memberikan bantuan hibah untuk BPK.
Namun, tentunya ada beberapa ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi BPK agar mendapatkan bantuan hibah tersebut, salah satunya seperti berbadan hukum, dan kategori batas usia minimal petugas pemadam kebakara 19 tahun, jelasnya.
Agar proses hibah terkait asuransi untuk petugas BPK tidak menyalahi aturan keuangan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak menyarankan instansi terkait untu melakukan studi tiru ke daerah yang sudah merealisasikan hal ini.
“Berdasarkan keterangan Dinas Pemadam Kebakaran, mereka masih belum berani menganggarkan asuransi tersebut karena takut melanggar aturan keuangan. Karenanya kita sarankan agar melakukan studi tiru, seperti ke Kota Banjarbaru yang sudah merealisasikan hal tersebut. Kalau di daerah lain bisa, kenapa di daerah kita tidak bisa,” kata Abdul Razak. ****