suara banua news -BANJARMASIN, Sidang lanjutan perkara No.39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bjm antara Pangihutan Siboro (Penggugat) diwakili Kuasa Hukumnya Yohanes Lie SH, MM berhadapan dengan PT. Adaro Indonesia cab.Tabalong diwakili Kuasanya Dedi SH, dkk kembali digelar di Pengadilan PHI Banjarmasin, Rabu, 22 Februari 2023 .

ADAPUN sidang yang diketuai Majelis Hakim Eko Setiawan SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Moh.Muniri SH, MKn dan Rini Budi Utami SH, MSi, kali ini acaranya menyerahkan alat bukti surat tambahan dan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak.


Dalam sidang hari ini kedua belah pihak masing2 menambahkan bukti surat, dimana antara lain Penggugat menambahkan bukti P.17 tentang Legal Opinion Ahli dari Prof.Dr.Djumadi, SH,M.Hum dan ternyata hanya pihak Penggugat yang dapat menghadirkan saksi yaitu saksi fakta dan ahli sedangkan dari saksi Tergugat masih belum bisa hadir.

Adapun saksi dari Penggugat yaitu Dedy Waliyan yang adalah mantan karyawan PT. Adaro yang notabenenya salah satu mantan pengurus OPA PT.AI sedangkan dari KSBSI Kalsel adalah (Msb) Ahli tentang ketenaga kerjaan Hubungan Industrial yang dulunya mediator mantan PNS Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan.

Dedy Waliyan dalam keterangannya di persidangan mengaku bahwa saat menjadi karyawan PT. Adaro Indonesia pernah sebagai pengurus OPA PT.AI pada periode tahun 2016-2018 dan setelah itu 2017 sudah bukan lagi karyawan PT Adaro.

” Sejak jadi pengurus OPA bahwa atas nama Pangihutan Siboro yang dulunya pernah satu tim dengan saya, diketahui bukanlah anggota saya (OPA) atau ia tidak pernah menjadi anggota OPA, ” terangnya dihadapan persidangan.

Dijelaskan, adapun kewajiban anggota Organisasi Pekerja Adaro antara lain adalah membayar iuran, dan sedangkan Pangihutan Siboro diketahuinya tidak membayar iuran yang biasanya dipotong dari slip gaji.

“Dan lagi sepengetahuan saya bahwa Pangihutan Siboro adalah sebagai management dan bukan anggota OPA, ” kata Dedy yang juga dipanggil dengan Dewa ini

Lanjutnya, memang dalam permasalahan antara Pangihutan Siboro dengan perusahaan tambang PT. Adaro Indonesia awalnya tidak mengetahui, namun setelah diceritakannya melalui via selulernya barulah mengetahui bahwa ia di PHK lantaran ditetapkan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya berdasarkan PKB Pasal 58 Ayat 3 angka 17 tersebut, “Menggunakan nama atau fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi.”

Dijelaskannya, setelah mengetahui hal tersebut, iapun agak heran dengan penetapan pelanggaran yang dituduhkan terhadap Pangihutan Siboro, karena selama ia bekerja dan juga sering menggunakan fasilitas perusahaan seperti mobil digunakan selain ke lapangan tetapi digunakan keperluan bersama tim baik soal untuk keperluan/beli makanan/minuman tidak pernah dipermasalahkan, sebagai suatu kelaziman tidak pernah dipersoalkan.

Selain itu, ia masing2 tim dapat menggunakan fasilitas unit mobil dan memang tidak pernah diberitahukan aturan terkait penggunaannya, jadi dalam istilahnya tidak ada masalah selama masih dalam sekitar urusan perusahaan atau tim.

Terpisah, Ahli berinisial (Msb) dalam keterangan dalam persidangan terutama terkait PHK oleh perusahaan, ia menjelaskan bahwa sebelum menjatuhkan PHK harusnya diberi beberapa kali peringatan.

” Juga terkait bipartrit maupun mediasi semestinya diberi tengang waktu cukup. Minimal dua kali panggilan/pertemuan dimana agar bisa mendinginkan suasana, guna tercapai kesepakatan” terangnya.

Diketahui dalam kasus Pangihutan Siboro dimana setelah mengetahui adanya anggapan kesalahan menurut perusahaan langsung dipecat dan juga saat mediasi setelah tidak dilakukan pertemuan dan tidak sepakat langsung diberi anjuran, tanpa diberikan waktu setidaknya dua kali pertemuan atau beberapa hari, bipartit langsung phk dan tripartrit sekali pertemuan langsung dikeluarkan anjuran.

Sementara Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM mengatakan bahwa tujuan pihaknya menghadirkan saksi dan ahli dan legal opinion ahli untuk mendukung dalil2 dan pembuktian gugatannya,

Terutama keterangan saksi Dedy Waliyan terkait tidak menjadinya Pangihutan Siboro sebagai anggota OPA makanya pihaknya berpendapat bahwa kliennya tidak patut dikenai sanksi yang dituduhkan dalam PKB PT.AI itu karena kliennya bukan anggota OPA, yang mewakili pekerja membuat PKB PT.AI itu. Hal lain, menarik dari LO Ahli Prof.Dr.Djumadi, SH, M.Hum yang berpendapat dalam kasus ini antara lain bahwa intinya PHK Sepihak itu BATAL DEMI HUKUM karena bertentangan dengan PKB Pasal 58 ayat 1 butir/angka 20, “menggunakan fasilitas untuk di luar kepentingan perusahaan”, dimana dalam aturan ini harus didahului surat peringatan, dan UU No 13/2003 pasal 161 bahwa suatu phk harus didahului peringatan 1,2 dan 3 terlebih dahulu. Dimana pasal 58 ayat 3 butir/angka 17 yang dikenakan alasan kepada pekerja/Penggugat ini diatur PKB boleh tanpa peringatan sama sekali.

Sidang berikut diagendakan lagi satu minggu kedepan, Rabu 1 Maret 2023 dengan acara saksi dari Tergugat dan tambahan bukti surat dari kedua belah pihak.***
ahmad kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here