suara banua news – MARABAHAN, Seorang pria MA ((bunyi20) tahun, pelaku pencurianem truk di Jalan Trans Kalimantan km. 8 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, akhirnya diamankan polisi.

SEBELUM diamankan, warga Jalan Selukan Raya Gg. Raudah 2 RT. 013 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar ini, sempat bersembunyi di Desa Saka Kajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, hingga akhirnya terciduk, Selasa 28 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 waktu setempat.


Menurut keterangan korban, Yuliansyah Assajali, Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 wita, dirinya memarkir truk miliknya di kawasan Jalan Trans Kalimantan Km. 8 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Batola untuk menunggu antrean pengisian solar.

Usai memarkir truk, Yuliansyah Assajali, langsung pulang ke rumahnya untuk beristirahat.

Ke esokan harinya, Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 wita korban kembali ke tempat parkir truk miliknya. Namun, korban terkejut truk yang diparkirnya tidak ada ditempat.

Korban bersama Muhammad Lukman kemudian truk diseutaran
Jalan Trans Kalimantan, namun hasilnya nihil dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Alalak.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak) langsung bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Saka Kajang Kecamatan Jabiren.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak) berkoordinasi dengan Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) dan di back up Unit Resmob Polres Pulang Pisau melakukan serangkaian penyelidikan, dan diketahui keberadaan diduga pelaku.

Dan kemudian pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 Wita, team gabungan menuju tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku MA alias ARB (20), di Jalan Lintas Kalimantan Desa Saka Kajang Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul malik, membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Sedangkan untuk barang bukti yang di sita yakni, 1 buah truck merk m
Mitsubishi warna kuning tahun pembuatan 2013 dengan nomor Polisi DA 8376 CO serta 1 buah BPKB dan STNK truk tersebut.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah),” jelas Malik.***
iberahim sbn