suara banua news – MARTAPURA, Pambakal (Kepala Desa) Desa stambul Kota Kecamatan Astambul, berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) resmi diberhentikan sementara terhitung sejak 5 juli 2023

HAL TERSEBUTdiungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin, melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa M Hafizh Anshari, Selasa 22 Agustus 2023.


Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar, Nomor 188.45/353/KUM/2023, Pambakal Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul tersebut, diberhentikan sementara terhitung sejak 5 Juli 2023.

Untuk mengisi kekosongan Pambakal tersebut ditunjuk H Rais, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pambakal atau Kades Desa Astambul Kota sesuai SK Nomor 188.45/115/KUM/2023 yang dikeluarkan 15 Agustus 2023.

“Kita juga sudah berkomunikasi dengan Kemendagri. Ternyata dapat menunjuk perangkat desa yang tidak berhubungan dengan keuangan seperti KAUR Keuangan, ” jelasnya Hafizh. ***
gusdur sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here