suara banua news- MARTAPURA, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi sebut keliru jika Alat Peraga Sosial (APS) Partai Politik (Parpol) harus dipungut retribusi.
PERNYATAAN tersebut diungkapkannya berdasarkan Undang Undangan Nomor 1/2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) meliputi pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
“Definisasi tentang reklame ini harus di clear-kan. Karena berdasarkan UU Nomor 1/2022 tantang HKPD harus ada unsur komersil. Sedangkan APS dari Parpol tidak mengandung unsur komersil”
“Jadi, kalau ada Satpol PP mendasarkan APS tersebut sebagai reklame dan harus ditertibkan maka akan sangat keliru,” jelasnya.
Berdasarkan UU Nomor 1/2022 tersebut, yang dikatakan reklame adalah alat perbuatan atau media yang dibentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu, sambungnya.
“APS tersebutkan tidak bertujuan untuk komersil. Tapi, tetap harus taat dan patuh pada izin Pemilu”
” Mengenai aturan pemilu tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar yang menyampaikan. Artinya, jika dilihat dari konteks reklame, tidak ada yang patut di persoalkan,” jelasnya lagi.
Jika APS tersebut ditempatkan ditempat yang memang diperuntukan beriklan guna Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti pada Billboard, maka tetap harus dipungut retribusi, lanjutnya.
Untuk Perda Kabupaten Banjar yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi yang baru diparipurnakan kemarin masih dalam tahap evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan, katanya. ****