Suara banua news – MARTAPURA, Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (ASN) dilingkup Pemkab Banjar Kalimantan Selatan di tengarai telah menduduki jabatan struktural, namun belum mengikuti diklat penjenjangan yang sesuai dengan eselonnya. Padahal, mengikuti diklat pim merupakan keharusan yang mesti diikuti PNS, terutama bagi yang menduduki eselon.
MENURUT sumber yang enggan disebutkan namanya, adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banjar yang telah menduduki jabatan struktural, namun belum mengikuti diklat penjenjangan yang sesuai dengan eselonnya, bukan hal yang aneh lagi?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural, Pasal 7 Ayat 1 terang benderang menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
“Apabila tidak mengikuti diklat penjenjangan tersebut, tentu pemegang jabatan itu telah melanggar peraturan, dan logikanya tunjangan jabatan yang mereka terima juga harus dikembalikan ke kas daerah,” jelas sumber ini.
Adapun PNS yang memegang jabatan struktural di sejumlah SKPD di lingkup Pemkab Banjar, namun belum lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nomor : 800.1.4.1/602-Bangkom.1/BKPSDM tertanggal Martapura, 31 Juli 2023, tentang Pemberitahuan Peserta PKA, masing masing di :
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Pertanahan.
Menurut MR salah satu warga Kabupaten Banjar, banyak PNS yang potensial dan telah diklatpim, tapi tidak ditempatkan diposisi strukturalnya. Malah mengangkat PNS yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan .
Apalagi katanya, Kabupaten Banjar telah berusia 73 tahun. Jadi paham sekali soal itu. Jadi BKD setempat harus punya data PNS yang sudah diklatpim dan tidak.? ***


















