suara banua news-BANJARMASIN, Polemik kepemilikan satu buah mobil merk Pajero Sport DA.1132 BA, yang sempat menjadi barang bukti dalam perkara narkoba akhirnya menemui titik temu.

PARA pihak yang bersengketa bersepakat, mobil Pajero tersebut diserahkan kepada Qastalani. Dimana sebelumnya, mobil Pajero tersebut disewa oleh terdakwa (perkara narkoba) Ahmad Zakrul Z dan Viqram Tahassema dari Qastalani warga Manarap.


Sebelumnya, kuasa hukum Qastalani H.Abdullah M Saleh SH, ingin mengambil mobil Pajero tersebut, sesuai putusan majelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa Ahmad Zakrul Z dan Viqram Tahassema. .

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Banjarmasin tertanggal 7 Oktober 2024 menyatakan, bahwa terhadap barang bukti 1 unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 dikembalikan kepada para terdakwa dan selanjutnya dikembalikan kepada yang berhak.

Namun dalam prosesnya, penarikan mobil Pajero tersebut agak rumit. Karena, selain Qastalani (debitor), PT.Cimb Niaga Auto Finance menganggap juga berhak atas mobil Pajero itu.

PT.Cimb Niaga Auto Finance beralasan BPKB mobil Pajero itu ada pada pihak mereka.

” Merasa yang berhak atas, barbuk Pajero tersebut, adalah kami. Dan kami meminta surat pernyataan terdakwa Ahmad Zakrul Z dan Viqram Tahassema dan kuasa hukumnya untuk bisa mengambil Pajero itu di Kejaksaan Negeri Banjarmasi”

” Namun para terdakwa tidak bersedia menyerahkannya ke Qastalani (Debitur), karena takut akan digugat pihak PT.Cimb Niaga Auto Finance selaku Kreditur sebagai jaminan Fedusia, ” jelas kuasa hukum Qastalani, H. Abdullah.

Untuk menyelesaikan ‘sengketa’ mobil Pajero ini, H. Abdullah, melayangkan somasi ke Kejaksaan Negeri Banjarmasi.

Somasi dari kuasa hukum Qastalani ini direspon pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasi, lalu dilakukan mediasi.

Dalam mediasi, pihak kejaksaan berpegang pada putusan majelis hakim, bahwa kejaksaan akan patuh dan taat terhadap putusan dari hakim dan menyerahkan barbuk tersebut kepada terdakwa dan menyerahkan kembali kepada yang berhak yaitu Qastalani selaku pihak rental.

” Pada intinya kami taat dan patuh terhadap putusan hakim dan barbuk akan diserahkan ke para terdakwa dan terdakwa mobil Pajero diserahkan ke Qastalani asal mereka sewa,” kata JPU Dimas didampingi Kasi Pidum Kejari Banjarmasi, Habibi.

” Ini sebagai bukti, bahwa selesainya siapa yang berhak atas barbuk mobil Pajero tersebut,” jelas Abdullah. ***
kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here