suara banua news- BANJAR, Tersangka SR (64 tahun), memperagakan 35 adegan rekonstruksi peristiwa meninggalnya korban SI (54 tahun) yang merupakan tetangga tersangka SR sendiri.
DALAM reka ulang yang digelar Polsek Karang Intan dan disaksikan oleh Tim Inafis Polres Banjarbaru, SR melakukan rangkaian peristiwa di mulai dari ia membawa senapan angin hingga berpapasan dengan korban di jalan.

Peristiwa ini terjadi di area perkebunan Desa Mali Mali Seberang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar pada tanggal 29 Januari 2025 lalu.

SR awalnya berniat ingin berburu monyet di kebun dan membawa senapan angin original bekas (seken) yang ia beli.
Senapan itu ia bawa menggunakan arco dengan kondisi peluru sudah terisi dan senapan terpompa.
“Lalu tersangka melakukan perjalanan ke area kebun, disana ia berpapasan dengan korban,” jelas Kapolsek Karang Intan, IPDA Gandhi Androfo.
Tidak disangka, tersangka malah terpeleset dan arco yang berisikan senjata itu terjatuh lalu melesatkan pelurunya ke dada kanan korban.
“Korban tertembak di dada sebelah kanan dan meninggal dunia,” lanjutnya.
Dari keterangan Kapolsek Karang Intan, IPDA Gandhi Androfo, tersangka memang sering berburu monyet di kebun.
Di samping itu, pihak keluarga korban merasa kurang puas dengan hasil rekonstruksi yang digelar oleh Polsek Karang Intan.
“Iya tadi pihak keluarga merasa kurang puas, tapi sudah kita jelaskan agar mereka bisa paham. Pihak keluarga juga menuntut pelaku dihukum seadil-adilnya,” tambah IPDA Gandhi.
Pihak kepolisian menilai SR melakukan kelalaian yang berakibat hilangnya nyawa seseorang menggunakan senapan angin.
“Tersangka dijerat dengan pasal 359 tentang kelalaian seseorang sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.***
nurul octaviani sbn