suara banua news -BANJARBARU, Sidang Perdana Kasus Kematian Juwita dengan nomor perkara 11-K/PM.I06/AL/IV/2025 yang digelar pada Senin 5 Mei 2025 dan berlangsung selama 7 jam di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

SIDANG yang dimulai sejak pukul 09.30 WITA ini dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah dengan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dan Mayor Kum Sri Kresno Haryo Wibowo.


Terdakwa kasus ini Kelasi I Bah Jumran hadir menggunakan PDL lengkap didampingi Penasehat hukumnya dengan Oditur Letkol Chk Sunandi.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi ini menghadirkan 6 orang saksi yakni 3 orang dari keluarga korban dan 3 orang lainnya yakni pemilik kebun karet yang tak jauh dari TKP pembuangan mayat, pemilik rental mobil dan pemilik toko kelontong di Jalan Aneka Tambang yang menemukan baju kaos terdakwa.

“Sesuai dengan pelimpahan berkas kemarin, dakwaan yang dikenakan namanya dakwaan subsider dengan penerapan pasal primernya adalah pasal 340 KUHP dan subsidernya pasal 338 KUHP,” kata Oditur Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi.

Para saksi pun dimintai keterangan, mulai dari dua kakak kandung korban dan kakak ipar korban.

Mereka menceritakan bagaimana hubungan korban dengan terdakwa, mulai dari perkenalan, hingga terjadinya kasus pembunuhan.

Kakak Ipar korban, Susi Anggraini menceritakan bahwa ia menghubungi terdakwa Jumran pertama kali pada tanggal 27 Januari 2025 untuk mendengar penjelasan apa yang terjadi diantara Jumran dan Juwita.

“Saya bertanya kepada terdakwa, apa yang sudah dia perbuat kepada adik saya,” kata Anggi.

Di momen itu, Jumran menanyakan kepada Anggi.

“Memang Juwita cerita apa mba?” ujarnya.

Lalu Jumran beritikad untuk datang ke rumah dan memberikan penjelasan. Di rumah korban, Jumran memang ke hotel bersama korban, namun ia mengatakan tidak terjadi apa-apa disana.

Sebagai bukti keseriusan menjalani hubungan, Jumran diminta untuk melamar Juwita. Proses lamaran terjadi pada tanggal 5 Februari 2025.

Pada saat lamaran, terdakwa Jumran tidak datang dan hanya diwakili oleh pihak keluarga yakni ibu dan kakak iparnya.

Kemudian, tanggal 11 Februari 2025, Jumran datang lagi ke rumah korban dalam rangka silaturahmi biasa.

Setelah proses lamaran terjadi, pihak keluarga korban menanyakan bagaimana proses persiapan pernikahan mulai dari persiapan berkas hingga ke tahap pengajuan.

Namun, pada tanggal 24 Februari 2025, pihak keluarga korban mengetahui bahwa Jumran pindah dinas ke Lanal Balikpapan.

“Pindah dinas tidak berkabar, jadi kami hubungi kenapa dia pindah dinas tidak mengabari kami,” lanjut saksi lainnya yakni Satria.

Satria berpikir bahwa Jumran ingin kabur dan tidak mau bertanggung jawab. Namun, saat dikonfirmasi, Jumran mengatakan ia masih ingin bertanggung jawab dan kepindahannya ke Balikpapan merupakan hal yang mendadak.

Sementara kakak korban lainnya, Supraja mengatakan ia mengetahui hubungan Jumran dan Juwita saat mendekati lamaran.

“Saya baru melihat wujud dengan terdakwa ini ketika rekonstruksi,” kata Supraja.

Setelah itu, pihak keluarga korban mengetahui bahwa hubungan korban dan terdakwa dalam keadaan baik-baik saja.

Sidang pertama ini ditutup pada pukul 17.00 WITA oleh Hakim Ketua dan dilanjutkan pada Kamis 8 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Jadi nanti ada dua saksi yakni teman terdakwa yang ada di Balikpapan akan dihadirkan via daring,” kata Oditur Letkol Chk Sunandi.

Terdakwa Jumran membantah sejumlah keterangan saksi

Terdakwa Kelasi I Bah Jumran membantah sejumlah keterangan yang disampaikan oleh saksi yang merupakan pihak keluarga korban.

Dalam penyampaiannya, terdakwa membantah pernyataan saksi Supraja bahwa ia belum puas membunuh korban.

“Izin Yang Mulia, saya tidak ada bilang bahwa saya belum puas membunuh korban, ketika ditanya seperti itu saya hanya diam,” kata Jumran.

“Bagaimana dengan saksi 1 dengan bantahan terdakwa? Membenarkan atau tetap pada keterangan?” Tanya Hakim Ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah.

“Tetap pada keterangan saya,” ujar saksi Supraja.

Kemudian, terdakwa juga membantah keterangan saksi Anggi yang mengatakan bahwa Jumran memiting dan mendorong korban, melakukan hubungan badan, serta memukul dirinya sendiri saat pertemuan di tanggal 27 Januari 2025.

“Izin Yang Mulia, saya tidak memiting, tidak mendorong, dan tidak melakukan hubungan badan dengan Juwita, saya juga tidak memukul dan gigit-gigit tangan saya saat pertemuan di 27 Januari 2025,” kata Jumran.

Ia juga membantah bahwa pihak keluarga menanyakan soal pengajuan hanya satu kali.

“Sejak tanggal 6 Februari sampai saya sebelum pindah ke Balikpapan pihak keluarga terus menanyakan saya, tidak satu kali seperti keterangan saudara Susi,” kata Jumran.

Saat ditanya Hakim Ketua, Susi Anggraini tetap pada teguh keterangannya.

“Saya melihat sendiri Yang Mulia terdakwa memukul-mukul badannya sendiri, jadi tetap pada keterangan saya,” tegas Anggi.

Pemilik rental mobil beri keterangan dipersidang perdana

Pemilik rental mobil, Hendra dalam sidang perdana kasus kematian Juwita Senin 5 Mei 2025, menjelaskan bagaimana proses Jumran menyewa mobil ditempatnya.

“Saya dapat kabar dari teman saya bahwa ada yang mau rental mobil jenis Xenia untuk hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025,” kata Hendra.

Pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 9 pagi, Jumran datang menggunakan ojek mengenakan kaos hitam dan celana training serta masker.

“Karena dia datang pakai ojek, saya ajak ngobrol dulu. Soalnya saya punya SOP kalau mau merental harus bawa motor sendiri, jadi motor untuk jaminan,” cerita Hendra.

Hendra pun meminta identitas Jumran. Melihat KTP Jumran berdomisili Banjarmasin dan seorang anggota TNI AL, Hendra bertanya kenapa Jumran memilih rental mobil di Banjarbaru.

“Alasannya lagi di rumah teman,” lanjut Hendra.

Ia juga bertanya tujuan Jumran mau kemana.

“Dia menjawabnya mau ke Cempaka, dan saya lihat tracking GPS memang berjalan di seputaran daerah sana,” kata Hendra.

Karena Jumran tidak membawa sepeda motor saat merental, Hendra meminta uang deposito sebesar Rp. 2 juta.

“Terdakwa mengirim uang via transfer sebesar Rp. 2,4 juta. 2 juta untuk deposit dan 4 ratus ribu biaya rental,” jelas Hendra.

“Dia juga pinjam uang saya 10 ribu untuk bayar ojek karena tidak ada uang kecil,” kata Hendra.

Mobil Xenia itu kemudian dibawa oleh Jumran dan dikembalikan sekitar pukul 15.00 WITA di tanggal 22 Maret 2025. Namun pada saat itu yang menerima adalah istri Hendra.

“Saat saya tanya istri, mobil dalam keadaan baik-baik saja tidak ada lecet ataupun penyok hanya saja karpet mobil yang kotor penuh dengan tanah merah,” ujar Hendra.

Bagian karpet mobil yang kotor itu berada di kursi supir dan kursi bagian tengah. Hendra menceritakan, saat ia membersihkan mobil kursi penumpang di bagian tengah sebelah kanan miring.

“Kalau sebelah kiri itu full rebahan,” katanya.

Hendra tidak menemukan keanehan lainnya. Karena bagi Hendra mobil kembali dalam keadaan kotor itu adalah hal yang wajar.

“Lalu tanggal 29 Maret 2025, saya dihubungi oleh pihak Polisi Militer bahwa mobil saya terlibat dalam kasus ini,” kata Hendra.

Pada saat itu mobil Xenia tersebut sedang disewa oleh orang lain. Setelah dikembalikan, mobil itu langsung dibawa oleh pihak Polisi Militer.***
nurul octaviani sbn