sbn- NASIONAL, Pemerintah Daerah (Pemda) akan bertanggung jawab atas biaya medis yang timbul akibat keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika kejadian tersebut ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

HAL ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.


Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung biaya penanganan medis kasus keracunan MBG selama status KLB belum ditetapkan.

“Sepanjang tidak ada deklarasi bahwa itu masalah terkait dengan KLB. Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya Pemda,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/10/2025), di kutip dari antaranews.

Namun, Ali Ghufron menekankan bahwa manfaat pembiayaan ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan peserta BPJS, dijamin oleh BPJS?” jelasnya.

Program MBG menjadi perhatian setelah ribuan orang dilaporkan mengalami keracunan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, mencatat lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan MBG hingga 30 September 2025.

Data tersebut mencakup gangguan pencernaan yang dialami oleh 1.307 orang di wilayah satu, penambahan kasus di wilayah dua, serta kasus di Garut sebanyak 60 orang. Wilayah III mencatat 1.003 orang terdampak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat setidaknya 60 kasus dengan 5.207 penderita akibat keracunan menu MBG hingga pertengahan September 2025.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga melaporkan 55 kasus dengan 5.320 penderita. Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak.

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG yang bermasalah, mewajibkan SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), mengevaluasi juru masak dan alur limbah dapur, serta memperbaiki tata kelola BGN dengan merekrut koki atau juru masak terlatih.***