sbn-MARTAPURA, Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan peningkatan konsumsi yang menyebabkan volume sampah melonjak membuat peraturan lama tentang pengelolaan sampah dianggap tidak relevan lagi.

OLEH karena itu, legislatif dan eksekutif Kabupaten Banjar sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan sampah terbaru.


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar H Abdul Razak menjelaskan, pola lama yang hanya berfokus pada jemput dan buang sudah tidak selaras dengan kondisi saat ini.

“Raperda ini akan mengubah penanganan sampah menjadi pilah dari sumbernya, kemudian pengelolaan, dan residu dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” jelasnya.

Selama RDP hari itu, sebanyak 27 Pasal dari total 67 Pasal sudah dibahas. Politisi Golkar tersebut menambahkan, terkait sanksi, peraturan baru akan lebih menekankan sanksi administrasi yang selaras dengan KUHP terbaru.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DPRKPLH Kabupaten Banjar Sutiyono (yang mewakili Kepala DPRKPLH Akhmad Bayhaqie) menyatakan, usulan Raperda baru sesuai dengan petunjuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Awalnya direncanakan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016, namun karena banyak perubahan yang dibutuhkan, akhirnya diusulkan pencabutan dan pembuatan Raperda baru.

“Alhamdulillah, Bagian Hukum dan DPRD sangat mendukung. Hari ini sudah selesai membahas 27 Pasal,” kata Sutiyono.

Karena keterbatasan waktu, pembahasan akan dilanjutkan dalam agenda selanjutnya.

Komisi III DPRD berkomitmen untuk menyelesaikan Raperda tersebut pada awal tahun 2026.***