suara banua news – BANJARMASIN, Mahkamah Agung RI menolak Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Sinarindo Buana Selaras atas termohon Giniwati Oesnawi sebagai Penggugat/termohon Kasasi dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial atau PHI.

HAL INI tertuang dalam salinan tentang putusan perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia perkara Nomor 1704 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo. Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bjm, antara PT. Sinarindo Buana Selaras sebagai Tergugat/Pemohon Kasasi, Melawan Giniwati Oesnawi sebagai Penggugat/Termohon Kasasi.


Dengan putusan ini warga beralamat di Jalan KS Tubun Nomor 98A RT. 09 RW.01 Kel. Kelayan Barat Kec. Banjarmasin Selatan, bisa bernafas lega.

Kuasa termohon kasasi Yohanes Lie SH,MM mengaku senang terhadap amar putusan kasasi yang telah dijatuhkan terhadap kliennya atas nama Giniwati Oesnawi oleh Majelis Hakim Agung MA RI.

Putusan tersebut ungkapnya sesuai dengan rasa keadilan dimana pada intinya dalam putusan tersebut telah memenangkan pihaknya.

” Tentunya kami merasa senang terhadap putusan tingkat kasasi dan kami menilai bahwa putusan tersebut sangatlah memenuhi rasa keadilan terutama bagi klien kami atas nama Giniwati Oesnawi, mantan karyawan PT. SBS tersebut,” jelasnya.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, jelas Ko Yohan, maka permohonan kasasi dari pihak tergugat/ pemohon kasasi otomatis telah memenangkan pihaknya. Dan sesuai amar putusan tingkat pertama yaitu dalam eksepsi menyatakan bahwa eksepsi tergugat tidak dapat diterima.

Adapun dalam pokok perkara yaitu mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat karena alasan usia pensiun sejak putusan ini diucapkan

Menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon dan hak- hak lainnya sejumlah Rp. 151.380.760.-

Dengan perincian sebagai berikut, uang pesangon Rp 1,75 x 9 x Rp 3.000.371 menjadi Rp. 47.255.843,-

Sedangkan untuk uang penghargaan masa kerja 1 x 10 x Rp. 3.000.371,- = Rp 30.003.710, sehingga keduanya berjumlah Rp. 77.259.553,-

Uang penggantian pengobatan sejumlah Rp. 2.300.000, sedangkan Kekurangan upah sejumlah Rp.71.821.207. Dengan putusan in krach (berkekuatan hukum tetap) ini, pihaknya berharap PT. SBS segera memenuhi kewajibannya membayar hak kliennya Giniwati Oesnawi, segera dimohonkan Aanmaning ke Pengadilan.

Sementara Dirut PT SBS selaku pihak tergugat/pemohon kasasi dan Kuasanya tidak bisa dihubungi agar bisa menaggapinya.

Putusan juga menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500 ribu.***
akhmad kori sbn
editor muji s