suara banua news- BANJARMASIN, Sidang lanjutan perkara proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI Mandiangin tahun anggaran 2021 dengan terdakwa masing- masing M. Yusuf dan Mirza. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Banjarmasin dengan agenda Reflik tim JPU atas pleideo terdakwa, Rabu 14 Juni 2023.
DALAM perkembangan proses persidangan lanjutan kali ini ada hal yang perlu dicermati, dimana ada pengembalian uang kelebihan pembayaran ke kas negara oleh pelaksana proyek atau terdakwa sebesar Rp. 420.000,-
Dan, pengembalian itu berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Banjar yang sah dan sesuai aturan.
Namun, pihak JPU tidak menggunakan dasar itu, di penghujung penetapan kedua terdakwa sebagai tersangka, JPU meminta BPKP untuk melakukan audit.
Dari hasil audit itu, menurut BPKP terindikasi adanya indikasi kerugian atau daerah sekitar Rp. 720 juta. Sehingga, pelaksanaan pekerjaan kegiatan proyek jaringan Irigasi tersebut tidak dapat dinilai alias total los?
Padahal di lapangan, pihak pelaksana proyek sudah ada melakukan pekerjaan fisik sepanjang 2 kilometer?
Namun JPU tetap menilai, tidak ada pengembalian uang kelebihan pembayaran ke kas negara atau daerah. Sementara berdasarkan kesaksian bendahara kas daerah, mengakui telah ada pengembalian dan telah masuk ke kas daerah.
Akhirnya, antara audit Inspektorat Kabupaten Banjar dan BPKP Kalsel ini, membuat bingung masyarakat. Kenapa bisa tumpang tindih audit?
Padahal berdasarkan nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kejaksaan Agung RI serta Kepolisian RI, nomor 700/8929/SI; nomor KEP 694-A/JA/11)2017; nomor 108/XI/2017, tanggal 30 Nopember 2017, tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum, terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, pihak pertama, pihak kedua dan fihak ketiga, yang selanjutnya secara bersama sama disebut para pihak, sepakat untuk membuat, menanda tangani dan melaksanakan perjanjian tentang kerjasama, tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dengan aparat penegak hukum, dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kemudian sesuai Perpres 16 pasal 76 ayat 1 dan 2 bahwa menteri /kepala lembaga/ kepala daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang / jasa melalui aparat pengawas internal pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah masing -masing , ayat 2 menyebutkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi serta dalam fakta integritas menyatakan lembaga pertama untuk melakukan audit adalah APIP/ inspektorat Kabupate/kota.
Sementara untuk membalancekan berita ini, jurnalis suara banua news mencoba mengkonfirmasi ke JPU, namun enggan memberikan jawaban. Malah meminta untuk mengkonfirmasi langsung ke Kejari Kabupaten Banjar di Martapura.***
ahmad kori sbn


















