sbn- BANJARMASIN, Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan kian memicu gelombang keresahan masyarakat.

MASALAH ini sebenarnya sudah berlangsung sejak Juni lalu, namun kondisi saat ini dinilai paling memburuk, di mana durasi pemadaman bahkan bisa mencapai enam jam atau lebih di berbagai daerah.


Hal tersebut disampaikan advokat Dedy Koco Susilo, yang turut mengingatkan PT PLN (Persero) untuk segera menunaikan kewajiban hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pihak pengelola.

Ketentuan ini tidak berlaku jika gangguan disebabkan oleh keadaan kahar seperti bencana alam.

Selain itu, merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, PLN wajib memberikan kompensasi secara otomatis jika gangguan melampaui standar layanan yang ditetapkan.

Persentase kompensasi disesuaikan dengan lama durasi pemadaman: 50% untuk gangguan hingga 2 jam, 75% untuk durasi 2–4 jam, 100% untuk 4–8 jam, 200% untuk 8–16 jam, 300% untuk 16–40 jam, hingga 500% jika pemadaman berlangsung lebih dari 40 jam.

Kompensasi ini berlaku otomatis tanpa perlu klaim warga, dan nantinya akan dikurangkan langsung pada tagihan listrik periode berikutnya.

Para advokat mendesak PLN untuk segera menjelaskan secara terbuka dan transparan penyebab gangguan yang terus berulang, langkah perbaikan yang sedang dijalankan, serta menjamin kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

“Listrik adalah kebutuhan dasar, bukan hak istimewa. PLN wajib memberikan pelayanan yang andal, transparan, dan bertanggung jawab sesuai amanat undang-undang,” tegas pernyataan tersebut.***
ahim sbn