sbn-MARTAPURA, Upaya menata keberadaan toko swalayan dan retail modern di Kabupaten Banjar kini memasuki tahap pembahasan regulasi daerah.

DPRD Kabupaten Banjar sedang mematangkan Raperda penataan retail modern demi menjaga keseimbangan antara perkembangan bisnis dan perlindungan ekonomi warga.


Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banjar, M. Zaini, regulasi ini akan mengatur secara rinci aspek lokasi, jarak, kawasan yang diperbolehkan, hingga jam operasional usaha retail modern.

Hal ini sangat krusial, terutama di kawasan pedesaan, agar keberadaan retail besar tidak menekan bahkan mematikan warung dan usaha mikro warga setempat.

“Intinya, Raperda ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan supaya semuanya tertata lebih baik dan adil. Kita atur supaya retail modern bisa tumbuh, tapi usaha warga juga tetap hidup dan berkembang,” kata Zaini.

Pembahasan teknis lebih lanjut akan dilakukan di tingkat Komisi II DPRD Banjar.

Pihaknya menargetkan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan pada tahun 2026, sehingga pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas dalam mengelola dan mengawasi pertumbuhan retail modern di seluruh wilayah Kabupaten Banjar.***