sbn_MARABAHAN, Sebanyak 36 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap rampasannya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Senin pagi (31/8/2026).

BERLANGSUNG di halaman kantor Kejari Batola, kegiatan ini dipimpin Kasi PAPBB Rahmat Fauzi Pulungan dan disaksikan lintas instansi penegak hukum.


Barang yang dimusnahkan terkait perkara yang ditangani Maret -Juli 2026, meliputi perkara Kamtibum, Ohardah, dan narkotika terbanyak.

Sebagian besar berupa 131,72 gram narkotika, dua bilah senjata tajam, 11.268 butir obat-obatan keras, serta 1.400 lebih barang lainnya.

Rahmat menjelaskan pemusnahan ini adalah langkah resmi pengelolaan barang rampasan negara yang telah inkracht.

“Penegakan hukum harus menghadirkan kepastian sekaligus keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat,” jelasnya.

Dia pun mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum yang selama ini bekerja sama menegakkan hukum di Batola.

Turut menyaksikan perwakilan Polres Batola, Pengadilan Negeri Marabahan, hingga Dinas Kesehatan.

Seluruh proses dilakukan secara terbuka guna menjamin transparansi dan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
ahim sbn