sbn-MARABAHAN, DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang memuat 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam agenda legislasi daerah.
KEPUTUSAN ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Marabahan, Rabu (9/9/2026), dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Batola Nomor 30 Tahun 2026.
Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, menjelaskan bahwa perubahan ini disusun agar pembentukan peraturan daerah berjalan terencana, sistematis, terpadu, serta berkelanjutan.
Dari 16 Raperda yang masuk, sebagian merupakan usulan DPRD, mencakup pengaturan perizinan daerah, kerukunan umat beragama, hingga penataan dan pengendalian infrastruktur pasif. Sebagian besar lainnya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Batola.
Beragam regulasi strategis turut masuk daftar prioritas. Antara lain pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, APBD 2027, perubahan kedua atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Juga disusun Raperda ketertiban umum, Rencana Tata Ruang Wilayah 2025–2045, hingga rencana pembangunan perumahan dan pengelolaan aset daerah.
Salah satu langkah strategis adalah rencana perubahan bentuk hukum tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):
![]()
– Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perseroda Danum Ije Jela.
– Perusahaan Daerah Aneka Usaha Selidah menjadi Perumda Aneka Usaha Selidah.
– Perusahaan Pelabuhan Barito Kuala Mandiri menjadi Perumda Pelabuhan Barito Kuala Mandiri
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Batola Herman Susilo turut menyampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
![]()
Ketua DPRD meminta seluruh fraksi segera mempelajari rancangan tersebut guna menyusun pemandangan umum, dengan pembahasan lanjut mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan disahkannya perubahan Propemperda ini, agenda legislasi DPRD dan Pemkab Batola sepanjang sisa tahun 2026 dipastikan padat, mencakup bidang keuangan, tata ruang, pelayanan publik, aset, hingga restrukturisasi BUMD.***
ahim sbn


















