sbn-MARABAHAN, Proses hukum dugaan korupsi tata kelola keuangan serta pengadaan barang dan jasa di PDAM Barito Kuala (Batola) terus bergulir.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batola melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait tersangka berinisial NZ, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA, melibatkan personel Seksi Pidana Khusus dan Intelijen dengan pengamanan TNI.
Lokasi yang diperiksa tersebar di Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan, dan Kecamatan Cerbon, mencakup rumah tinggal, rumah singgah, farm house, gudang, kolam renang, kafe, hingga peternakan ayam.
Dari pemeriksaan, sejumlah aset disegel: rumah singgah, farm house, kolam renang, dan peternakan ayam.
Tim juga menyita barang bergerak berupa tiga mobil, dua sepeda, empat sepeda motor, dua senapan angin, dan satu perangkat sistem suara.
Menariknya, penyidik menemukan lokasi tambahan yang belum masuk daftar — bangunan bekas sekolah madrasah yang diduga terkait perkara.
Kajari Batola melalui Kasi Pidsus Muhammad Prayogi Saputra membenarkan hal tersebut: “Kami temukan titik baru di bekas madrasah dan langsung ajukan surat perintah penggeledahan.”
NZ , mantan Kabag Administrasi dan Keuangan, merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan.
Tiga lainnya adalah mantan Direktur (2016-2020) SMD, staf DJ, serta mantan Kasubag Umum SDN. Keempat telah ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin sejak 26 Juni 2026.
Penyidikan masih berjalan. Puluhan saksi telah diperiksa, tim berkoordinasi dengan OJK dan PPATK, serta bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara secara akurat.
“Kami mohon doa agar perkara ini segera dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Prayogi.***
ahim sbn

















