SUARA BANUA NEWS.COM, SURABAYA – Security dengan inisial AS (36) asal desa Bedak Barat RT. 1 /RW. 09, desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya, Senin (29/10/2018).
AS ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya di Pelabuhan Penyeberangan Ujung jalan Kalimas Surabaya karena kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak lima poket yang akan di edarkan di Surabaya,” kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Saifuddin.
Masih Saifuddin, tersangka AS yang berprofesi sebagai Security ini usai melakukan Penyeberangan melalui jalur laut dari Madura menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hendak kembali bekerja di Surabaya.
![]()
Diamankannya tersangka ketika Polisi Sektor Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap AS. Kaget bukan main ternyata, saat dilakukannya pemeriksaan oleh tersangka AS Polisi menemukan lima poket sabu yang disimpan di dalam tas AS,” lanjut Saifuddin, Senin (29/10).
Dari pengakuannya, AS mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang ada di Madura dan akan di edarkan (dijual) di Surabaya, di tempat kerja tersangka di Pergudangan Tambak Langon Kec Asemrowo Surabaya,” pungkas AS.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut tersangka digelandang ke Mapolsek Asemrowo. Dan dari tangan AS, Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan lima poket sabu seberat 1,62 gram, dan satu poket plastik koaong,tas hitam, beserta Hp Nokia warna kuning.
Akibat perbuatannya, Security tersebut harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NON/RAH)


















